JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 mencapai 87,83 persen per Kamis (26/3/2026). Angka ini setara dengan 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.
Meski menunjukkan tren positif, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan menjelang batas waktu 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan tersebut.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Sektor Yudikatif Tertinggi, Legislatif Terendah
KPK merinci, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, disusul sektor BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan dengan tingkat kepatuhan yang relatif rendah, yakni 55,14 persen.
“Tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, mengingat perannya yang strategis dalam fungsi penganggaran dan pengawasan,” tegas Budi.
Tenggat 31 Maret 2026, KPK Beri Peringatan
KPK mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026. Seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga BUMN/BUMD diminta aktif memastikan pejabat di lingkungannya segera melapor.
“KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk memastikan kewajiban pelaporan LHKPN dipenuhi sebelum tenggat waktu,” ujarnya.
Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara sekaligus menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan.
Instrumen Transparansi Publik
Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh pejabat negara melalui sistem resmi KPK. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan.
“Pelaporan LHKPN menuntut kejujuran, kelengkapan, dan akurasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tambahnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengakses data LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan oleh KPK.
KPK berharap, hingga batas akhir pelaporan, tingkat kepatuhan dapat terus meningkat guna memperkuat sistem pencegahan korupsi nasional. (*)
Poin Utama Berita
- 87,83% pejabat sudah lapor LHKPN 2025 ke KPK
- Total 337.340 dari 431.882 wajib lapor telah patuh
- Masih 94.542 pejabat belum melapor jelang deadline
- Sektor yudikatif tertinggi (99,66%), legislatif terendah (55,14%)
- Deadline pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026
- KPK minta pimpinan instansi aktif dorong kepatuhan
- LHKPN jadi instrumen penting pencegahan korupsi
- Data LHKPN dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi



















