JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco, beserta sejumlah tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Pelimpahan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menandai babak baru kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2025 lalu.
“Hari ini JPU KPK melimpahkan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo. Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi posisinya akan diganti. Demi mempertahankan kursi, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan uang setoran.
Dalam praktiknya, Yunus menggelontorkan total Rp1,25 miliar sepanjang 2025. Sebanyak Rp900 juta mengalir ke Bupati Sugiri melalui perantara, sementara Rp325 juta dinikmati Sekda Agus. Kasus ini terungkap saat KPK menangkap para pelaku sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta.
“Persidangan nanti akan membuka seluruh konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Ponorogo, sehingga publik bisa mengakses fakta persidangan secara utuh,” tambah Budi Prasetyo.
Selain jual beli jabatan, persidangan juga akan membongkar dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo pada 2024. Rekanan rumah sakit, Sucipto, diduga memberikan fee proyek 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian disalurkan ke Bupati Sugiri.
KPK menegaskan bahwa persidangan akan dijalankan dengan transparansi penuh, agar masyarakat dapat mengawal jalannya proses hukum. (*)
Poin Utama Berita
- KPK melimpahkan berkas dugaan suap, pengurusan jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo ke PN Ponorogo.
- Kasus bermula dari OTT akhir 2025 yang melibatkan Direktur RSUD Ponorogo dan Sekda setempat.
- Total uang setoran mencapai Rp1,25 miliar, sebagian mengalir ke Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono.
- Persidangan juga akan membongkar dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar dengan fee 10% ke pihak terkait.
- KPK menekankan transparansi agar publik dapat mengawal jalannya persidangan dan mengakses fakta secara utuh.

















