JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penyuap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menandai proses hukum memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).
Tiga tersangka yang segera diadili adalah:
- John Field, pemilik PT Blueray
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray
KPK menjelaskan, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum memiliki batas waktu untuk menyiapkan berkas dakwaan. Setelah itu akan segera dilimpahkan ke persidangan,” tegas Budi.
Modus Suap Jalur Impor
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur impor barang.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai:
- Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan)
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen)
- Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen)
Ketiganya diduga bersekongkol dengan pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray, untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Pengembangan Kasus: Dugaan Gratifikasi
Selain suap, KPK juga mengembangkan kasus ini ke dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat lain di lingkungan Bea Cukai.
Salah satu tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Temuan mengejutkan dalam pengembangan kasus ini adalah adanya uang Rp5 miliar dalam lima koper yang disimpan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Temuan uang miliaran rupiah ini memperkuat dugaan praktik korupsi terstruktur dalam tata kelola impor di lingkungan Bea Cukai.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)
Poin Utama Berita
- KPK limpahkan berkas 3 penyuap pejabat Bea Cukai ke JPU.
- Tersangka berasal dari perusahaan forwarder PT Blueray.
- Jaksa punya waktu 14 hari untuk susun dakwaan sebelum sidang.
- Kasus bermula dari OTT KPK terkait pengaturan jalur impor.
- Libatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
- Pengembangan kasus menemukan dugaan gratifikasi.
- Barang bukti uang Rp5 miliar ditemukan dalam lima koper di Ciputat.

















