JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meluncurkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk perguruan tinggi, sekaligus menegaskan larangan gratifikasi menjelang Hari Raya serta memastikan layanan publik tetap berjalan saat libur nasional.
Peluncuran panduan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyeragamkan kualitas pendidikan antikorupsi di kampus yang selama ini dinilai masih beragam dalam implementasinya.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya standar dalam pengajaran nilai integritas di lingkungan perguruan tinggi.
“Panduan ini bertujuan memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi, agar nilai integritas dapat tersampaikan secara efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan, Rabu (18/3/2026).
KPK mencatat sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi, namun dengan metode yang sangat bervariasi, mulai dari mata kuliah mandiri hingga sekadar sisipan dalam satu sesi pembelajaran.
Standarisasi Pendidikan Antikorupsi di Kampus
Melalui panduan baru ini, KPK mendorong adanya standar minimal dalam penerapan PAK, sehingga tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar membentuk karakter mahasiswa.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi telah menjadi kewajiban sesuai regulasi pemerintah.
“Seluruh mahasiswa harus mendapatkan pemahaman nilai antikorupsi, baik melalui mata kuliah khusus maupun insersi dalam pembelajaran,” jelas Beny.
Namun, tantangan masih muncul, terutama dari keterbatasan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi di bidang antikorupsi.
Layanan Publik Tetap Buka Saat Libur
Di sisi lain, KPK memastikan layanan informasi publik tetap berjalan selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, meskipun dilakukan secara terbatas melalui kanal digital.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan bahwa akses informasi publik tidak boleh terputus.
“Layanan tetap tersedia secara elektronik agar kebutuhan informasi masyarakat tetap terpenuhi selama libur,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui email resmi KPK dan kanal digital lainnya, sementara tim pelayanan tetap siaga untuk kebutuhan mendesak.
Larangan Tegas Gratifikasi dan THR
Menjelang Lebaran, KPK juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi.
“Tradisi memberi tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta menjelang Hari Raya. Sebagian laporan masih dalam proses verifikasi, sementara lainnya telah disalurkan untuk bantuan sosial.
“Permintaan hadiah atau THR bisa berimplikasi tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
Penguatan Integritas Nasional
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya antikorupsi melalui pendidikan, layanan publik yang transparan, serta pengawasan terhadap potensi gratifikasi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan generasi berintegritas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi. (*)




















