Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Kampus, Targetkan Standar Nasional dan Mahasiswa Berintegritas

63
×

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Kampus, Targetkan Standar Nasional dan Mahasiswa Berintegritas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadirkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang perguruan tinggi sebagai langkah strategis memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.

Panduan ini ditujukan bagi tenaga pengajar agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam kurikulum, melainkan dapat diterapkan secara efektif dalam proses pembelajaran di kelas.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pentingnya panduan tersebut sebagai acuan yang lebih terstruktur bagi dosen.

“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi, sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan dalam webinar diseminasi buku, Rabu (18/3/2026).

KPK mencatat sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi. Namun, implementasinya masih beragam, terutama pada model insersi atau penyisipan dalam mata kuliah.

Variasi tersebut dinilai menunjukkan komitmen positif, tetapi tetap membutuhkan standar minimum agar kualitas pengajaran lebih merata di seluruh kampus.

“Harus ada standar minimalnya, sehingga ketika diklaim sudah mengimplementasikan, itu jelas ukurannya,” tegas Wawan.

Implementasi pendidikan antikorupsi sendiri telah didukung regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa.

“Bentuknya bisa berupa mata kuliah mandiri atau disisipkan dalam mata kuliah seperti Pancasila atau lainnya yang relevan,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan masih muncul, terutama terkait keterbatasan kapasitas pengajar, khususnya di perguruan tinggi berbasis keagamaan.

Data KPK menunjukkan sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri. Melalui peluncuran panduan ini, KPK menargetkan kampus yang menggunakan model insersi dapat memiliki standar kualitas yang lebih seragam.

Ke depan, KPK akan memperkuat implementasi melalui berbagai strategi, mulai dari advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas dosen, pengembangan bahan ajar, hingga pendampingan serta monitoring dan evaluasi.

“Pendekatan ini untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak hanya berhenti di dokumen kurikulum, tetapi benar-benar terimplementasi dalam proses pembelajaran,” pungkas Wawan.

KPK berharap, panduan ini mampu menciptakan keselarasan dalam capaian pembelajaran, materi, dan metode pengajaran di seluruh perguruan tinggi, sekaligus membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas dan antikorupsi sejak dini. (*)

Example 300250