Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Minta Maaf Soal Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Tegaskan Tak Ada Intervensi

29
×

KPK Minta Maaf Soal Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

“Kami pada kesempatan ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep.

Polemik mencuat setelah keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut memicu kritik dari berbagai kalangan. Namun, KPK menilai kritik tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Apa yang disampaikan masyarakat kami lihat sebagai bentuk dukungan agar proses ini berjalan lebih baik dan cepat,” tegasnya.

Asep menegaskan, keputusan pengalihan penahanan bukanlah keputusan individu, melainkan hasil pembahasan dan kesepakatan internal lembaga.

“Ini bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan lembaga yang mempertimbangkan berbagai aspek,” jelasnya.

Menurut KPK, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan norma hukum serta strategi penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP, baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun ketentuan terbaru.

“Norma hukumnya ada dan jelas, sehingga pengalihan penahanan ini sah secara hukum,” katanya.

KPK juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan tersebut. Seluruh prosedur disebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini tidak ada intervensi. Semua pihak yang wajib diberi tahu sudah kami sampaikan,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian transparansi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan tokoh penting nasional. (*)


Poin Utama

  • KPK minta maaf atas polemik penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas
  • Kritik publik disebut sebagai bentuk dukungan terhadap KPK
  • Keputusan pengalihan penahanan merupakan hasil rapat lembaga
  • Berdasarkan aturan KUHAP dan memiliki dasar hukum jelas
  • KPK pastikan tidak ada intervensi dalam keputusan
  • Kasus menjadi sorotan publik terkait transparansi penegakan hukum