Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Minta Menag Nasaruddin Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO Tanpa Harus Dipanggil

18
×

KPK Minta Menag Nasaruddin Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi OSO Tanpa Harus Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar segera memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, klarifikasi dapat dilakukan secara proaktif tanpa harus menunggu pemanggilan resmi dari lembaga antirasuah.

“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).


KPK Buka Ruang Klarifikasi

Setyo menjelaskan, Menteri Agama dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, guna memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, langkah tersebut akan membantu KPK dalam melakukan analisis dan telaah terhadap dugaan gratifikasi yang mencuat.

“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” tegasnya.

KPK menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas pejabat publik, termasuk dalam penggunaan fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Klarifikasi Kementerian Agama

Sebelumnya, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama ramai diperbincangkan di media sosial pada 16 Februari 2026.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Menag menggunakan jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut keterangan resmi, jet tersebut merupakan milik OSO yang dipinjamkan kepada Menag untuk efisiensi waktu di tengah agenda yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir,” jelas Thobib.


Sorotan Integritas Pejabat Publik

Isu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan potensi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian fasilitas dari pihak tertentu kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi secara transparan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. (*)