JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia A. Rafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan dipastikan menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (3/3/2026).
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK
Budi belum memerinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut. Namun ia memastikan seluruh pihak yang diamankan telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Tim telah membawa pihak ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Batas Waktu 1×24 Jam Penentuan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menyusun konstruksi kasus serta memutuskan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
KPK menegaskan, hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas pemerintahan daerah serta memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten/kota. (*)




















