JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan Republik Indonesia periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil adalah HE Yanbin selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada serta Firman K yang bertugas sebagai penerjemah Divisi Keuangan perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Senin (2/3/2026).
Dalami Dugaan Suap Pengurangan PBB
KPK mendalami dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang ditangani KPP Madya Jakarta Utara.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam tiga klaster, yakni wajib pajak, konsultan pajak, dan petugas pajak.
“Pemeriksaan masih akan terus didalami, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui proses dan mekanisme penentuan nilai pajak,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.




















