Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Panggil Dua Saksi Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

24
×

KPK Panggil Dua Saksi Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pada Selasa, 27 Januari 2026, penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Dua saksi yang dipanggil yakni M. Agus Syafi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, serta Nila Aditya Devi, staf Asrama Haji Bekasi. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dan peran pihak-pihak terkait.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama dan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga ke tahap persidangan.

KPK mengungkapkan, pokok persoalan dalam kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jamaah.

Sesuai aturan, pembagian tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi pembagian yang menyimpang, yakni masing-masing 50 persen, sehingga berpotensi merugikan kepentingan jamaah haji reguler.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag serta pihak terkait lainnya. Sejumlah penyedia jasa travel umrah dan haji juga dimintai keterangan, termasuk Khalid Basalamah, guna mengungkap alur kebijakan dan dugaan penyimpangan yang terjadi. (*)

Example 300250