JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi pada lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan sebagai saksi dan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci waktu pemeriksaan yang dijadwalkan.
Budi juga mengungkapkan, dalam sepekan terakhir penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi lain guna mendalami perkara tersebut, termasuk terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama bagi Gus Yaqut di KPK setelah penetapan status tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari adanya tambahan kuota 20 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.
Padahal, sesuai aturan, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akibat penambahan kuota haji khusus tersebut, sejumlah biro perjalanan diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)




















