Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Panggil Pengusaha Rokok Jateng-Jatim, Dalami Korupsi Bea Cukai Pasca OTT

26
×

KPK Panggil Pengusaha Rokok Jateng-Jatim, Dalami Korupsi Bea Cukai Pasca OTT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Terbaru, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemeriksaan terhadap para pengusaha tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemeriksaannya dilakukan di sini,” ujar Asep, Senin (30/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai. Salah satu yang turut ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta dari perusahaan logistik.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026, ketika KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap temuan signifikan berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Pendalaman terus dilakukan, termasuk terkait dugaan aliran dana dari sektor kepabeanan dan cukai,” ungkap sumber internal penegak hukum.

Pemanggilan pengusaha rokok ini diduga berkaitan dengan alur distribusi dan pengurusan cukai yang tengah didalami penyidik. KPK membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis serta potensi kerugian negara dari sektor kepabeanan dan cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK panggil pengusaha rokok di Jateng dan Jatim
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
  • Kasus merupakan pengembangan OTT Bea Cukai Februari 2026
  • Sejumlah pejabat Bea Cukai telah jadi tersangka
  • KPK sita Rp5,19 miliar dari rumah aman di Ciputat
  • Dugaan korupsi terkait pengurusan cukai dan impor barang KW
  • Penyidikan masih berkembang, potensi tersangka baru terbuka