Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar, Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

36
×

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar, Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, pada Kamis (5/2/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Indra sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2025).

Budi menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun demikian, materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan Indra Iskandar belum dirinci lebih lanjut.

Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Seiring dengan agenda pemeriksaan tersebut, Indra Iskandar diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tujuh Tersangka Kasus Rumah Dinas DPR

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka adalah Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan,” ujar Setyo Budiyanto, saat menjabat Ketua KPK, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, hingga saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan. KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh BPKP.

“Penahanan menunggu perhitungan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

KPK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengawal tata kelola anggaran negara agar bebas dari praktik korupsi. *

Example 300250