Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

87
×

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pemanggilan terhadap Yaqut dijadwalkan dalam waktu dekat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka oleh KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pekan ini.

“Waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini

Asep menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut direncanakan berlangsung dalam minggu ini sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, ia menegaskan bahwa KPK belum memutuskan apakah penahanan akan langsung dilakukan setelah pemeriksaan tersebut.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta seperti itu. Kami harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan penyidik tidak hanya berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan, tetapi juga strategi penanganan perkara secara keseluruhan.

Hal ini karena penyidikan dugaan korupsi kuota haji tidak hanya melibatkan satu tersangka.

“Tidak hanya memuat unsur-unsur pasal, tapi juga melihat penanganan perkaranya seperti apa. Karena di sini tidak hanya ada satu tersangka,” jelasnya.

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk semuanya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menilai langkah KPK telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam gugatan praperadilan dinyatakan ditolak sepenuhnya.

KPK Hormati Putusan Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan praperadilan tersebut dan menegaskan proses penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut sekaligus memperkuat legalitas proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan juga aspek formilnya,” ujar Budi.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK Indah OS menambahkan bahwa majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Putusan ini membuka jalan bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik tersebut. (*)