KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Penanganan Perkara Korupsi - Sentra Pos

KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Penanganan Perkara Korupsi

Jakarta | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak menghambat penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kepastian ini disampaikan menyusul mulai berlakunya KUHAP baru secara resmi sejak 2 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KUHAP baru tetap memberikan ruang bagi berlakunya undang-undang yang bersifat lex specialis, termasuk Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami menilai KUHAP yang baru ini masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor. Dengan demikian, tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurut Budi, prinsip lex specialis derogat legi generali tetap menjadi landasan utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Artinya, ketentuan hukum acara yang diatur secara khusus dalam UU KPK dan UU Tipikor tetap menjadi rujukan utama bagi KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 367, KUHAP yang baru secara tegas masih memberikan ruang lex specialis. Ini berarti Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK tetap berlaku sebagai instrumen utama dalam penanganan perkara korupsi di KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan teknis penerapan KUHAP baru dalam proses penanganan perkara ke depan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku tetap diselesaikan dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama.

“KPK tentu merujuk pada ketentuan hukum yang baru, dan saat ini kami masih membahas penyesuaian-penyesuaian teknisnya di internal,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pemberlakuan KUHAP baru sempat memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi perubahan mekanisme penegakan hukum, termasuk kewenangan penyidik dan penuntut umum. Namun, pernyataan resmi KPK ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Dengan kepastian tersebut, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, sekaligus menjaga kepastian hukum di tengah masa transisi sistem hukum acara pidana nasional. (*)