Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan, Dalami Aliran Rp46 Miliar Kasus Fadia Arafiq

12
×

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan, Dalami Aliran Rp46 Miliar Kasus Fadia Arafiq

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKALONGAN | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Selasa (7/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota sejak pukul 09.00 WIB. Sejumlah pejabat datang secara bergantian memenuhi panggilan penyidik.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Sejumlah nama pejabat yang terlihat hadir di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro, pejabat BKD Ajid Suryo Pratondo, Kepala Dinas Kominfo Supriyadi, Kepala Dinas PU Murdiarso, Kepala ULP Zaenuri, hingga pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.

Namun hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun status para pihak yang dipanggil.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Betul hari ini ada pemeriksaan KPK terkait kasus Fadia Arafiq. Informasi yang kami terima, pemeriksaan berlangsung hingga 22 April 2026,” ujarnya.

KPK dijadwalkan akan terus melakukan pemeriksaan saksi dalam beberapa hari ke depan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Aliran Dana Rp46 Miliar Terungkap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang. Sehari setelahnya, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.

KPK mengungkap adanya peran perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang diduga mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan keluarga bupati.

“Dari total Rp46 miliar yang masuk ke perusahaan, hanya sekitar Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai. Sisanya diduga dinikmati pihak keluarga,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Berikut rincian aliran dana yang diungkap KPK:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (direktur): Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar

63 Pejabat Dipanggil

Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menyebut total ada 63 pejabat yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK, mulai dari kepala dinas hingga staf.

“Itu proses hukum yang wajar. Kami menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Sukirman.

Ia juga telah menginstruksikan seluruh pejabat yang dipanggil agar hadir dan kooperatif mengikuti arahan penyidik KPK.

“Hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” tambahnya.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK periksa 63 pejabat Pemkab Pekalongan terkait kasus korupsi
  • Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota hingga 22 April 2026
  • Kasus menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq hasil OTT KPK
  • Terungkap aliran dana Rp46 miliar dari proyek outsourcing
  • Sebagian dana diduga mengalir ke keluarga bupati
  • KPK masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain