Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa Bendahara KONI Madiun dalam Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi

29
×

KPK Periksa Bendahara KONI Madiun dalam Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun sekaligus Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).

Sejumlah Saksi Lain Ikut Dipanggil

Selain Rahma Noviarini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya:

  • US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun

  • SK selaku Direktur CV Mutiara Agung

  • RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun

  • HPI selaku pihak swasta

  • AP selaku aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun

Pemanggilan para saksi tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

OTT dan Dua Klaster Perkara

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK mengungkap adanya dua klaster perkara dalam kasus tersebut:

  1. Dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

  2. Dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Penyidik terus mendalami kemungkinan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara akuntabel.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola proyek daerah dan integritas pejabat publik di tingkat pemerintah kota.

(*)

Example 300250