JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Saksi BKS dijadwalkan untuk pemeriksaan penyidikan terkait perkara DJKA,” ujar Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026), di Jakarta.
Keterangan Dibutuhkan Saat Menjabat Menhub
Menurut KPK, keterangan Budi Karya Sumadi diperlukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat proyek berlangsung.
“Pak BKS menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat tempus perkara, sehingga diperlukan keterangannya untuk mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi di DJKA mencakup sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan jalur rel kereta api yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. KPK menilai, keterangan para pihak yang memiliki kewenangan strategis saat proyek berjalan sangat penting untuk memperjelas alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sempat Dijadwalkan Ulang
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi pada 18 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang sehingga agenda pemeriksaan baru dapat dilaksanakan pada pekan ini.
KPK memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas.
Berawal dari OTT 2023
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I DJKA. Dari operasi tersebut, penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan sejumlah tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian tersebut. Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan korporasi yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
KPK menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dimaksimalkan. (*)




















