JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait penyidikan dugaan korupsi importasi barang.
Dua saksi yang dipanggil yakni Salisa Asmoaji (SLS) dan Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, saksi BBP tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. KPK mengimbau seluruh saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi mempercepat proses penegakan hukum.
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” tegas Budi.
Enam Tersangka, Diduga Atur Jalur Importasi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.
Salah satunya adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Lima tersangka lainnya yakni:
-
Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC)
-
Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
-
John Field (Pemilik PT Blueray)
-
Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
-
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
KPK menduga perkara bermula pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat untuk mengondisikan jalur merah importasi agar terhindar dari pemeriksaan fisik. Akibat praktik tersebut, sejumlah barang diduga ilegal dan palsu bisa masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan yang semestinya.
Sita Rp40,5 Miliar dan Dugaan “Jatah” Bulanan
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta logam mulia.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan yang disebut sebagai “jatah” bagi oknum di lingkungan Bea Cukai.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di sektor kepabeanan tersebut. (*)




















