JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Suprayogi Kartadijaja selaku mantan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BRI-IT) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Dalami Konstruksi Perkara
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan EDC di lingkungan BRI.
Lembaga antirasuah masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek bernilai jumbo tersebut, termasuk mekanisme pengadaan dan alur pertanggungjawaban anggaran.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
-
Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024
-
Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI
-
Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan
-
Rudy Suprayogi Kartadijaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
-
Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan perangkat EDC tersebut.
Dua Skema Pengadaan
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dua skema pengadaan dalam proyek ini, yaitu:
-
Skema beli putus
-
Jumlah: 346.838 unit
-
Nilai: sekitar Rp942 miliar
-
-
Skema sewa
-
Jumlah: 200.067 unit
-
Nilai: sekitar Rp1,2 triliun
-
Total nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
KPK menduga proses pengadaan telah dikondisikan dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada harga resmi atau mekanisme yang wajar.
Selain itu, dalam skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Potensi Kerugian Negara
Atas dugaan praktik pengondisian dan penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp744 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil wajib memberikan keterangan secara kooperatif demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)




















