JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah status penahanan Yaqut kembali dialihkan dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah tersebut sebagai upaya percepatan penyidikan.
“Pascadilakukan pengalihan penahanan kembali ke rutan KPK, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan sebagai langkah cepat dan progresif untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Budi.
Pemeriksaan Intensif dan Pendalaman Kasus
KPK menegaskan pemeriksaan ini penting untuk mendalami dugaan peran pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji yang tengah ditangani.
Penyidik juga akan menggali fakta-fakta baru guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam tindak pidana korupsi ini,” lanjut Budi.
Dijadwalkan Hadir Siang Hari
Berdasarkan agenda penyidik, Yaqut dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Yaqut sempat mendapatkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Sempat Lebaran di Rumah
Dengan status tersebut, Yaqut diketahui sempat merayakan Lebaran bersama keluarga di kediamannya di wilayah Condet, Jakarta Timur.
“Alhamdulillah bisa Lebaran bersama keluarga,” ujar Yaqut singkat.
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan statusnya menjadi tahanan rutan guna kepentingan penyidikan.
KPK: Pengalihan Penahanan Sesuai Prosedur
KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan yang sempat diberikan bukan karena kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan keluarga.
“Kami pastikan pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Edukasi: Transparansi Penanganan Kasus Korupsi
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)




















