Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

Hari Ini! KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

32
×

Hari Ini! KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan terhadap tokoh yang akrab disapa Gus Men tersebut dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, khususnya terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi.

KPK berharap Yaqut Cholil Qoumas dapat bersikap kooperatif dalam proses penyidikan serta memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan.

Praperadilan Yaqut Ditolak

Pemeriksaan sebagai tersangka ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangkanya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).

“Mengadili dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim juga menilai langkah KPK tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal penetapan tersangka.

Selain itu, hakim juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas dalam praperadilan dinyatakan ditolak.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas diharapkan dapat membantu penyidik dalam mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250