Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa Eks Sekjen Kemensos dan Staf Ahli Mensos, Kerugian Negara Kasus Bansos Beras PKH Capai Rp221 Miliar

33
×

KPK Periksa Eks Sekjen Kemensos dan Staf Ahli Mensos, Kerugian Negara Kasus Bansos Beras PKH Capai Rp221 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, serta staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Edi Suharto.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung pada Kamis (26/2/2026).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan,” ujar Budi.

Edi Suharto Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022.

Selain individu, penyidik juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab hukum badan usaha yang terlibat.

“Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses penyaluran bansos,” kata Budi.

Dugaan Kerugian Negara Rp221 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp221 miliar.

Nilai tersebut diduga berasal dari selisih kontrak antara PT Dosni Roha Logistik dengan Kementerian Sosial sebesar Rp335 miliar dan harga penawaran dari Perum Bulog kepada Kemensos senilai Rp113,9 miliar.

KPK menduga PT Dosni Roha Logistik memperoleh keuntungan hingga Rp108,48 miliar dari proyek penyaluran bansos beras tersebut.

Pendalaman Peran Korporasi

Penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk konstruksi pertanggungjawaban korporasi dalam proses pengadaan dan distribusi bansos di lapangan.

“Penyidik masih terus mendalami peran korporasi dalam perkara ini,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bansos beras PKH merupakan program strategis pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera. KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

(*)