Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dan Direktur Verifone, Dalami Korupsi EDC Rp2,1 Triliun

23
×

KPK Periksa Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dan Direktur Verifone, Dalami Korupsi EDC Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024.

Selain Catur, penyidik juga memanggil Direktur Verifone, Muhammad Aziz, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).


Dalami Konstruksi Perkara

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai konstruksi perkara dan memperjelas peran pihak-pihak terkait dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

Lembaga antirasuah masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan perangkat EDC di lingkungan BRI.


Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024

  • Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI

  • Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan

  • Rudy Suprayogi Kartadijaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

  • Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dugaan pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC.


Dua Skema Pengadaan

Berdasarkan konstruksi perkara, proyek pengadaan dilakukan melalui dua skema:

  1. Skema beli putus

    • 346.838 unit

    • Nilai sekitar Rp942 miliar

  2. Skema sewa

    • 200.067 unit

    • Nilai sekitar Rp1,2 triliun

Total nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

KPK menduga proses pengadaan diarahkan pada merek tertentu melalui pengondisian uji teknis serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada harga resmi.

Dalam skema sewa, vendor pemenang juga diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin sebagaimana diatur dalam kontrak.


Potensi Kerugian Negara Rp744 Miliar

Atas dugaan praktik tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp744 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut. (*)

Example 300250