JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut belum ditahan dan masih diperkenankan pulang usai menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut masih difokuskan pada pendalaman kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan hari ini masih fokus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Penghitungan Kerugian Negara Jadi Fokus Utama
Budi menegaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara.
“Karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, maka pembuktian kerugian keuangan negara menjadi elemen utama,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara penuh terhadap Gus Yaqut, dengan pendampingan dari penyidik KPK.
“Pemeriksaan dilakukan bersama BPK, dan materi pertanyaan masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara,” tambah Budi.
Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Ketahui
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut singkat kepada awak media.
Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” ujar Budi Prasetyo.
Hingga kini, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPK. KPK memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *




















