JAKARTA | sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua rekanan atau kontraktor sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Kedua saksi tersebut adalah Zufikar A. Arsyad dan Muh. Febrianto selaku penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
Dalami Pola Pemberian Gratifikasi
KPK terus mendalami pola dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam dua hari terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta guna memperkuat konstruksi perkara.
Menurut Budi, penyidik fokus menggali mekanisme pemberian uang dari pihak swasta kepada tersangka.
“Penyidik mendalami terkait pola pemberian pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Dugaan Uang Hangus Sebelum Proyek
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang di awal, bahkan sebelum proyek berjalan. Dalam praktik tersebut, dikenal istilah “uang hangus” yang diduga diberikan pihak swasta kepada tersangka.
“Dalam proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” jelasnya.
Pola ini diduga menjadi bagian dari mekanisme pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Setjen MPR RI.




















