Kerugian Capai Rp17 Miliar
KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kasus ini pertama kali diumumkan pada 20 Juni 2025, saat KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Setjen MPR RI. Tiga hari kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.
Jerat Pasal Gratifikasi
Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12B atau 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh pola, mekanisme, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
“Ini tentu masih akan terus didalami sampai dengan saat ini,” tegas Budi.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran di lembaga negara. KPK memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi tersebut secara transparan dan profesional. (*)




















