Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Legal Lippo Ruri Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Total Kerugian Capai Rp14,2 Miliar

22
×

KPK Periksa Legal Lippo Ruri Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Total Kerugian Capai Rp14,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ruri, legal Lippo Cikarang, untuk diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 31 Maret 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025, yang telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.

Selain Bupati Ade, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain:

  • HM Kunang, ayah Ade, Kepala Desa Sukadami.
  • Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam perkara ini, Bupati Ade diduga menerima uang suap ijon proyek sejak awal menjabat, melalui komunikasi dengan Sarjan dan perantara lainnya, termasuk ayahnya.

“Total dugaan penerimaan dari praktik ijon proyek ini mencapai Rp14,2 miliar, dengan rincian Rp9,5 miliar dari beberapa tahap penyerahan proyek dan Rp4,7 miliar lainnya sepanjang 2025,” jelas KPK.

Dalam OTT sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Ade, yang diduga merupakan bagian dari setoran ijon proyek. Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor konstruksi dan proyek pemerintah daerah. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memanggil Ruri, legal Lippo Cikarang, untuk diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
  • Kasus merupakan pengembangan OTT Desember 2025, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
  • Pihak lain yang menjadi tersangka: HM Kunang (ayah Bupati) dan Sarjan (swasta penyedia proyek).
  • Dugaan total penerimaan suap mencapai Rp14,2 miliar, termasuk Rp200 juta yang disita KPK.
  • Kasus menegaskan komitmen KPK memberantas praktik korupsi proyek pemerintah daerah.