JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Tiga Saksi Dipanggil
Adapun tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni:
-
Muhammad Idham, selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 tahun 2025.
-
Muzakir, selaku Sub-Koordinator/Kasi Pengawasan Direktorat PNK3 K3 periode September 2015–Juli 2020.
-
Nila Pratiwi Ichsan, ASN/Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 sejak Agustus 2025.
KPK menyatakan, pemeriksaan para saksi bertujuan mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3 serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Tiga Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini, yakni:
-
Chairul Fadly Harahap, selaku Sesditjen Binwasnaker dan K3.
-
Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3.
-
Sunardi Manampiar Sinaga, pegawai Kemnaker.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk dugaan aliran dana hasil korupsi yang diterima para tersangka.
Total 13 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya pejabat struktural di Direktorat Bina K3 dan pihak swasta dari PT KEMINDONESIA.
Dengan penambahan tiga tersangka baru, total tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker kini berjumlah 13 orang.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan akuntabilitas tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam proses sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin standar keselamatan kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pemerasan dalam layanan publik, terutama yang menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja, berpotensi membahayakan pekerja serta merugikan dunia usaha. (*)




















