Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa GM Product Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Rp2,1 Triliun

37
×

KPK Periksa GM Product Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Rp2,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SENTRAPOS.CO.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Product Telkomsel, Nofi Afandi, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Nofi Afandi.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024)

  • Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi BRI)

  • Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan)

  • Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi)

  • Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi)

Dua Skema Pengadaan, Diduga Dikondisikan

KPK mengungkap adanya dua skema pengadaan mesin EDC pada periode 2020–2024, yakni skema beli putus dan skema sewa.

  • Skema beli putus: 346.838 unit dengan nilai sekitar Rp942 miliar

  • Skema sewa: 200.067 unit dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun

Total anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan, termasuk dengan mengarahkan uji teknis pada merek tertentu dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak mengacu pada harga resmi.

Selain itu, pada skema sewa, vendor pemenang diduga mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tanpa izin, yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kerugian Negara Capai Rp744 Miliar

Akibat dugaan pengondisian tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp744 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang besar serta posisinya dalam sistem transaksi perbankan nasional. (*)