Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor, Bongkar ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar per Bulan

32
×

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor, Bongkar ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebelumnya, BBP dijadwalkan diperiksa pada Kamis (19/2/2026), namun tidak hadir. KPK kemudian melakukan penjadwalan ulang.

“Hari ini, saksi BBP hadir memenuhi panggilan penyidik, penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/2/2026).

Dalami Kegiatan Kepabeanan

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Salisa Asmoaji (SLS), yang juga merupakan pegawai Bea Cukai.

“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” kata Budi dalam keterangannya.

KPK menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor kepabeanan tersebut.

Enam Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.

Lima tersangka lainnya yakni:

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field, pemilik PT Blueray

  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengaturan jalur importasi barang.

Modus Pengaturan Jalur Impor

KPK menduga perkara ini bermula pada Oktober 2025 melalui pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi agar barang tertentu terhindar dari pemeriksaan fisik.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang yang diduga ilegal dan palsu dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan Bea Cukai sebagaimana mestinya.

Skema ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus merusak sistem pengawasan kepabeanan nasional.

Sita Rp40,5 Miliar dan Dugaan “Jatah Preman”

Dalam penggeledahan dan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah serta logam mulia.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan adanya alokasi dana rutin yang disebut sebagai “jatah preman” sebesar Rp7 miliar per bulan untuk oknum di lingkungan Bea Cukai.

Temuan tersebut kini terus didalami untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor strategis seperti kepabeanan. Pengawasan terhadap impor menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan industri dalam negeri, penerimaan negara, serta keamanan barang yang beredar di masyarakat.

Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil diwajibkan bersikap kooperatif guna mempercepat pengungkapan perkara. (*)

Example 300250