JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dua pejabat di lingkungan DJBC yang dipanggil sebagai saksi yakni Direktur P2 DJBC Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ricky Christo Bazardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penangkapan terhadap BBP dilakukan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Dugaan Pengelolaan Uang dari Importir
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sejak November 2024, seorang pegawai P2 Bea Cukai bernama Salisa diduga menerima dan mengelola sejumlah uang dari para pengusaha barang kena bea cukai serta importir.
Pengelolaan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah Budiman Bayu Prasojo (BBP) bersama Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.




















