Dana tersebut kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang diduga dijadikan sebagai “safe house” untuk menyimpan uang hasil praktik pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan administrasi kepabeanan.
KPK Sita Rp5,19 Miliar dari Safe House
Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari lokasi penyimpanan di Jakarta Pusat ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total mencapai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam lima koper yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan importasi barang.
Dugaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menyimpulkan bahwa BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pejabat negara.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Atas perbuatannya, BBP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Budiman Bayu Prasojo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (*)




















