Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Periksa Pemilik Travel Maktour Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024, Fuad Hasan Bantah Dapat Kuota Berlebih

24
×

KPK Periksa Pemilik Travel Maktour Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024, Fuad Hasan Bantah Dapat Kuota Berlebih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara kuota haji.

“Benar, hari ini Senin (26/1/2026), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.

Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Kepada awak media, Fuad menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak pernah memperoleh kuota haji khusus secara berlebihan.

“Saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sekitar 300 kuota, faktanya Maktour hanya mendapat satu,” kata Fuad.

Ia mengakui keterbatasan kuota tersebut membuat perusahaannya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jemaah.

“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus menggunakan jalur furoda. Bahkan saya bersyukur jumlahnya tidak sampai 300,” ujarnya.

Fuad juga membantah tudingan bahwa Maktour memperoleh kuota secara berlebih. Menurutnya, kuota yang didapat justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kuota kami tidak sampai, bahkan terpangkas lebih dari 50 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau memperoleh kuota tambahan haji.

“Kalau saya bisa mengusulkan, bagaimana caranya? Saya sendiri kesulitan. Jadi sangat tidak benar kalau disebut saya mendapat kemudahan,” tegas Fuad.

Diketahui, KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus saksi dan terus dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang berjalan. (*)