JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH sebagai saksi.
Pemeriksaan ini difokuskan pada proses pengurusan cukai yang dilakukan oleh pelaku usaha di lapangan, sekaligus membandingkan dengan prosedur resmi yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam mekanisme pengurusan cukai.
“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
KPK mendalami apakah terdapat praktik-praktik tidak sesuai aturan dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan adanya suap atau gratifikasi.
“Informasi dari saksi diperlukan untuk melihat perbandingan antara prosedur yang seharusnya dengan praktik yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Jejak Kasus dari OTT hingga Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang tiruan (KW).
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL)
- Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL)
- Pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo
Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Sita Uang Miliaran Rupiah
Pengusutan kasus semakin menguat setelah KPK menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
“Penyitaan ini menjadi salah satu bukti penting dalam mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi,” ungkap sumber internal KPK.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis negara, yakni penerimaan dari cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting. (*)
Poin Utama Berita
- KPK periksa pengusaha rokok asal Jawa Tengah (LEH)
- Pendalaman terkait mekanisme pengurusan cukai
- Kasus bermula dari OTT Bea Cukai Februari 2026
- Total 7 tersangka telah ditetapkan KPK
- Libatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta
- KPK sita Rp5,19 miliar dalam lima koper
- Dugaan kuat terkait suap dan gratifikasi impor barang ilegal
- Penyidikan masih berkembang, potensi tersangka baru terbuka

















