JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati. Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Selasa (3/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami sejumlah materi penting, termasuk perencanaan anggaran dana desa yang berkaitan dengan pembukaan formasi perangkat desa pada tahun 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami perencanaan dana desa, yang salah satu komponen anggarannya digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dengan formasi yang dibuka pada 2026,” ujar Budi dalam keterangannya.
Delapan Saksi Lain Ikut Diperiksa
Selain Plt Bupati dan mantan Sekda, KPK juga memeriksa delapan saksi lainnya dari unsur pemerintahan kecamatan dan desa. Mereka antara lain Camat Margoyoso Moelyanto, Camat Cluwak Sujarta, Camat Tayu Imam Rifai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono, Camat Kayen Imam Sopyan, Camat Pati Kota Didik Rusiartono, Kepala Desa Tambakharjo Suyono alias Yoyon, serta Fitriyana dari unsur masyarakat.
Budi menyebut, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mekanisme pemerasan yang diduga terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Polda Jateng Fasilitasi Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Artanto membenarkan bahwa KPK menggunakan fasilitas Polda Jateng sebagai lokasi pemeriksaan.
“Kami membenarkan bahwa hari ini di Polda Jawa Tengah, tepatnya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK terhadap para saksi,” ujar Artanto.
Namun, Artanto enggan merinci jumlah saksi maupun penyidik KPK yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
“Untuk keterangan lebih detail, dapat dikonfirmasi langsung ke pihak KPK,” pungkasnya.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan Perades di Kabupaten Pati masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. *




















