JAKARTA | sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadhifah Sari Yasmine, pegawai Account Representative (AR) PT Cipta Karya Sukses Bersama, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalami Proses Pengadaan dan Aliran Dana
KPK menegaskan, pemeriksaan saksi bertujuan mendalami proses pengadaan penempatan iklan serta mengumpulkan alat bukti dalam tahap penyidikan. Selain aspek administratif dan teknis pengadaan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter yang diduga terkait perkara tersebut.
Penelusuran aliran dana dilakukan dengan memanfaatkan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Budi, penggunaan data PPATK merupakan langkah lazim dalam penyidikan perkara korupsi, khususnya untuk mengurai jejak transaksi keuangan yang kompleks.
“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Januari lalu.
Telusuri Dugaan Aliran ke Sejumlah Pihak
Penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses pengadaan iklan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut berhenti pada pihak tertentu atau mengalir lebih jauh, termasuk kemungkinan dialihkan dalam bentuk aset.
“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan untuk aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam tersebut mendalami dugaan aliran dana non-budgeter di Bank BJB.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan kewenangan teknis masing-masing institusi.
“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing. Jadi saya tidak mengetahui, apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” ujarnya saat itu.
Lima Tersangka, Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, bersama sejumlah pihak swasta.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penempatan iklan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Penyidik memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, dengan menitikberatkan pada pembuktian berbasis alat bukti dan penelusuran aliran dana secara komprehensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan BUMD besar serta dugaan aliran dana non-budgeter dalam jumlah signifikan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)




















