JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023–2024.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Berlaku Hingga 12 Agustus 2026
Budi menjelaskan, masa pencekalan berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Namun, perpanjangan tersebut tidak diberlakukan terhadap Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan PT Maktour.
Kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, tiga pihak dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan Libatkan Ratusan Biro Perjalanan
Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara ini. Dugaan tersebut memperluas spektrum penyidikan dan membuka kemungkinan pengembangan kasus.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Penegakan Hukum dan Transparansi
Perpanjangan pencekalan ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji secara transparan dan akuntabel. Publik pun menanti hasil penyidikan yang komprehensif demi memastikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan. (*)




















