JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dua tersangka baru tersebut ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dulu ditahan KPK.
“Terbuka kemungkinan [memanggil kembali Fuad Hasan], karena keterangan dari saksi sangat penting untuk mengungkap konstruksi peran para pihak dalam dugaan perbuatan melawan hukum terkait kuota haji,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/4).
KPK mendalami pertemuan pra-diskresi di forum SATHU yang diduga melibatkan pihak Kementerian Agama dan asosiasi travel swasta. Fokus penyidikan mencakup pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi skema 50:50 persen, serta dugaan aliran uang dari penyelenggara haji khusus (PIHK).
“Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji tambahan yang melebihi ketentuan, termasuk pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama,” tambah Budi.
Berdasarkan penyidikan, Ismail Adham memberikan US$30.000 kepada Ishfah dan US$5.000 serta 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara Asrul Azis Taba memberikan US$406.000 kepada Ishfah, sehingga beberapa PIHK memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar.
Total keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour pada 2024 diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar. KPK menegaskan langkah penyidikan ini penting untuk menelusuri aliran uang dan peran mantan pejabat dalam kasus kuota haji. (*)
Poin Utama Berita
- KPK pertimbangkan memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur terkait kasus korupsi kuota haji
- Dua tersangka baru ditetapkan: Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri)
- Kasus sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz
- Dugaan pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi skema 50:50 persen
- Aliran uang dari tersangka ke pejabat Kementerian Agama terungkap
- Total keuntungan tidak sah Maktour diperkirakan Rp27,8 miliar, PIHK terafiliasi memperoleh Rp40,8 miliar
- Penyidikan KPK fokus menelusuri pertemuan pra-diskresi forum SATHU dan aliran dana

















