KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Gratifikasi dan TPPU Program Sosial BI–OJK
Redaksi Sentra Pos
Jakarta | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).
Budi menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari unsur DPR, BI, hingga OJK. Keterangan para saksi tersebut dinilai memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan. “Tidak hanya pemeriksaan saksi, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara. Penyidik, lanjut Budi, masih terus mengumpulkan bukti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan para tersangka.
“Pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR, tetapi juga saksi-saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik program, serta pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan riil di lapangan dalam PSBI maupun CSR BI dan OJK,” tegasnya.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Dalam perkara ini, Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, hingga aset lainnya. Ia juga disinyalir merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dana tersebut diduga dicuci dengan memindahkannya melalui yayasan yang dikelola ke rekening pribadi, termasuk dengan membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setoran tunai.
Penyidik menduga dana hasil pencucian tersebut digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian perbuatan pidana terungkap secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. (*)