Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi Bekasi, Indikasi Intimidasi Terungkap

32
×

KPK Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Saksi Kasus Korupsi Bekasi, Indikasi Intimidasi Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara korupsi proyek di Kabupaten Bekasi, menyusul insiden terbakarnya rumah salah satu saksi kunci.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri penyebab kebakaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang mengarah pada upaya menghalangi proses hukum.

“Ini masih dugaan awal, apakah ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau memang terbakar, itu masih terus didalami,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

KPK menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, mengingat posisi korban sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Bekasi.

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan terhadap saksi, guna menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan.

“KPK memiliki fungsi dan kewenangan, yaitu untuk melakukan pengamanan terhadap saksi-saksi dalam suatu penanganan perkara,” tegasnya.

Koordinasi Perlindungan Saksi Diperkuat

KPK saat ini terus berkoordinasi secara internal maupun dengan lembaga terkait untuk memastikan keselamatan saksi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini dinilai penting agar saksi tetap dapat memberikan keterangan secara maksimal tanpa rasa takut.

“Kami memastikan keselamatan saksi menjadi prioritas agar proses penegakan hukum tidak terganggu,” tambah Budi.

Dugaan Intimidasi dalam Kasus Suap Proyek

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Benar, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ungkap Budi dalam pernyataan sebelumnya.

Bentuk intimidasi tersebut diduga berupa aksi pembakaran rumah milik saksi.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” jelasnya.

Pengusutan Kasus Korupsi Terus Bergulir

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menduga adanya aliran dana yang diterima terkait proyek yang sedang diselidiki.

KPK menduga praktik suap ijon proyek terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Ade Kuswara Kunang
  • Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Sarjan diduga memberikan suap hingga Rp11,4 miliar demi memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Saat ini, perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komitmen KPK: Lindungi Saksi, Usut Tuntas

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami segala bentuk upaya intimidasi yang dapat merusak integritas proses hukum.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa segala bentuk tekanan terhadap saksi akan ditindak serius sesuai hukum yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK selidiki kebakaran rumah saksi kasus korupsi Bekasi
  • Dugaan kuat adanya intimidasi untuk menghalangi proses hukum
  • KPK siapkan perlindungan saksi bersama LPSK
  • Kasus terkait suap ijon proyek miliaran rupiah
  • Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah jadi tersangka
  • Pengusutan aliran dana dan aktor lain masih berjalan