Site icon Sentra Pos

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp9,8 Miliar ke Kementerian HAM, Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan HAM di Sumedang

Jakarta | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan HAM, guna memperkuat fondasi kelembagaan hak asasi manusia di Indonesia.

Aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan permanen yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat. Seluruh aset merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mengajukan permohonan agar aset tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, mengingat kementerian ini masih tergolong baru,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Setyo, optimalisasi aset rampasan negara bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya agar hasil kejahatan korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui layanan publik.

“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM dapat semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Penyerahan aset ini juga bertujuan mencegah aset hasil korupsi terbengkalai atau mengalami penurunan nilai. Dengan dialihkan ke instansi pemerintah, negara dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik sekaligus menutup celah penyalahgunaan aset di masa mendatang.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan nyata terhadap penguatan kelembagaan kementeriannya.

“Terima kasih kepada KPK. Aset ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan masa depan bangsa,” ujar Pigai.

Ia menegaskan, meskipun aset Kementerian HAM saat ini masih terbatas, seluruh fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal untuk kepentingan jangka panjang pembangunan HAM di Indonesia.

Diketahui, seluruh aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung.

Rincian aset meliputi:

Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara KPK dan Kementerian HAM. Acara tersebut disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Dengan alih fungsi aset ini, pemulihan kerugian negara tidak hanya berhenti pada nilai finansial, tetapi juga bertransformasi menjadi kapasitas kelembagaan dan layanan publik, khususnya dalam penguatan literasi, pendidikan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (*)

Exit mobile version