JAKARTA – Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berbasis alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang serta menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
“Seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Berbasis Alat Bukti yang Sah
Budi memastikan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
Ia juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan kuota haji yang menjadi pokok perkara termasuk dalam lingkup keuangan negara.
“Saat ini penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
KPK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Gugatan Praperadilan Terdaftar
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jerat Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum tertanggal 7 Agustus 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Yaqut serta sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Proses hukum masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *




















