Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Percakapan Penarikan Uang

90
×

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Percakapan Penarikan Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta lima unit kendaraan yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Kasus tersebut menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang diamankan berisi percakapan antara Fadia dengan stafnya terkait pengelolaan dan penarikan uang dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Setiap kali dilakukan penarikan tunai, staf melaporkan dan mendokumentasikan. Dokumentasi itu menunjukkan uang tunai yang ditarik selanjutnya diberikan kepada bupati,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

KPK Sita 5 Kendaraan

Selain bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita lima unit mobil yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

Kendaraan yang disita antara lain:

  • Wuling Air EV

  • Mitsubishi Xpander

  • Toyota Camry

  • Toyota Fortuner

  • Toyota Vellfire

Menurut KPK, mobil Wuling Air EV disita dari Rul Bayatun, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Sementara kendaraan lainnya diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan serta sebuah rumah di kawasan Cibubur.

KPK Tahan Fadia Arafiq

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Asep.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai bupati, keluarganya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).

Dalam struktur perusahaan:

  • ASH menjabat sebagai komisaris

  • MSA pernah menjabat sebagai direktur periode 2022–2024

KPK menduga Fadia merupakan beneficial owner perusahaan tersebut.

PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2025.

Nilai Proyek Capai Rp46 Miliar

Example 300250