KPK mencatat sepanjang periode 2023–2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak pengadaan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut:
-
Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing
-
Sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dinikmati oleh keluarga Bupati
Rinciannya antara lain:
-
Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq
-
Rp1,1 miliar untuk suaminya
-
Rp4,6 miliar untuk anaknya MSA
-
Rp2,5 miliar untuk anak lainnya
-
Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB
Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Dugaan Intervensi Proyek Pemerintah
KPK juga menemukan dugaan adanya intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bahkan sejumlah perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran.
Dana Bisa Bangun 400 Rumah
Asep Guntur Rahayu menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia mencontohkan bahwa dana tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Jika digunakan untuk membangun rumah layak huni seharga Rp50 juta per unit, maka dana tersebut bisa membangun hingga 400 rumah,” ujarnya.
Selain itu, dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 50–60 kilometer dengan estimasi biaya sekitar Rp250 juta per kilometer.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut. (*)




















