JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah aset kendaraan dan properti.
“KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dua Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Asep menyebutkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Duduk Perkara Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan seharusnya terdiri dari:
-
92 persen untuk jemaah haji reguler
-
8 persen untuk jemaah haji khusus
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya dialokasikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekaligus menggeser hak ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama menunggu antrean keberangkatan.
Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah penyitaan aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung. (*)




















