Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati

66
×

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama 13 hingga 15 Maret 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek infrastruktur daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tunai tersebut saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa titik penting.

Lokasi yang digeledah antara lain:

  • Kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong

  • Kantor dan rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong

  • Kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong

  • Rumah sejumlah tersangka dan saksi

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.

Bupati dan Wakil Bupati Terjaring OTT

Kasus ini sebelumnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sehari setelah OTT, tepatnya 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong

  • Hary Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong

  • Irsyad Satria Budiman (IRS) – pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana

  • Edi Manggala (EDM) – pihak swasta dari CV Manggala Utama

  • Youki Yusdiantoro (YK) – pihak swasta dari CV Alpagker Abadi

Para tersangka diduga terlibat dalam suap ijon proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dugaan Suap hingga 15 Persen Nilai Proyek

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan dari sejumlah kontraktor proyek.

Besaran suap yang diminta diduga berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (*)

Example 300250