JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, penyidik melakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, penyitaan aset tersebut merupakan langkah progresif penyidik dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi.
KPK Telusuri Aliran Dana
Selain melakukan penyitaan, penyidik KPK juga terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait aktivitas impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berperan dalam dugaan korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelas Budi.
Korupsi Kepabeanan Berdampak Luas
KPK menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak serius terhadap perekonomian nasional.
Selain merugikan penerimaan negara, praktik suap dalam proses impor juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha dan menurunkan daya saing ekonomi nasional.
“Korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tegasnya.
Karena itu, KPK memastikan akan terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
Penyidikan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat tata kelola sektor kepabeanan agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (*)




















