KPK Soroti Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi Kepala Daerah, Kasus Bupati Lampung Tengah Jadi Contoh
Redaksi Sentra Pos
JAKARTA | Sentrapos.co.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya praktik korupsi di tingkat daerah. Kepala daerah kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mengembalikan modal politik melalui kebijakan publik dan pengaturan proyek setelah terpilih.
“Kami mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Menurut Budi, pola tersebut tercermin dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Ardito diduga menggunakan jabatannya untuk mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan pada Pilkada 2024 melalui pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan berbagai proyek pengadaan. Ia disebut mematok fee antara 15 hingga 22 persen dari nilai proyek sejak Juni 2025.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata Mungki di Gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2025.
Mungki menjelaskan, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah mencapai Rp 3,19 triliun, dengan porsi besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah. Namun, KPK menilai sebagian anggaran tersebut disalahgunakan melalui praktik pengondisian proyek.
KPK menduga praktik tersebut telah dimulai sejak Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito dilantik. Ia disebut memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan diduga merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Dalam praktik itu, Riky berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang kemudian menghubungkan penyedia dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menemukan pengondisian proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito diduga memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Bapenda yang juga kerabatnya, Anton Wibowo, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek senilai total Rp 3,15 miliar, dengan dugaan fee tambahan Rp 500 juta untuk Ardito melalui Anton.
KPK menyebut dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk biaya operasional bupati sekitar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.
Dalam OTT yang digelar pada 9–10 Desember 2025, KPK menangkap Ardito, Ranu, dan Riky di kediaman masing-masing. Sementara Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, ditangkap di kantor mereka. KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram dari total dugaan suap senilai Rp 5,25 miliar.
Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi pembiayaan politik agar praktik korupsi di tingkat daerah dapat ditekan secara sistematis. (*)