JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi ruang diskresi pejabat serta lemahnya integrasi data yang belum sepenuhnya real-time.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode triwulan III 2025–2026, ditemukan indikasi pengkondisian dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).
“Praktik korupsi terkait impor barang di DJBC masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).
Celah Risk Profiling dan Lartas
Sistem ISRM seharusnya memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif. Namun, dalam praktiknya, terdapat indikasi ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat, khususnya dalam proses risk profiling, penerbitan izin, hingga clearance barang.
Praktik ini dinilai berpotensi memicu rent-seeking terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus.
KPK mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola sektor kepabeanan menjadi krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan dan akuntabel.
OTT dan Dugaan Pengkondisian Jalur Merah
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa pemeriksaan fisik ketat.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
-
Rizal (eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
-
Sisprian Subiaksono
-
Orlando Hamonangan
-
John Field (pemilik PT Blueray)
-
Andri
-
Dedy Kurniawan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan pengkondisian parameter jalur merah dengan menyusun rule set tertentu agar barang impor tidak diperiksa secara detail.
Parameter tersebut diduga dimasukkan ke mesin targeting sehingga barang PT Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik menyeluruh.
KPK juga mengungkap dugaan adanya pertemuan dan penyerahan uang secara rutin hingga total mencapai sekitar Rp7 miliar. Bahkan, disebut terdapat penyewaan safe house untuk menyimpan uang dan emas.
Reformasi Sistem dan Pengawasan Ketat
KPK menegaskan akan terus memantau penguatan tata kelola di sektor kepabeanan, mengingat pola korupsi di bidang ini kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.
Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan koreksi menyeluruh di DJBC guna membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. (*)




















